Data Perangkat Nagari Sungai Puar
Dengan Diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten agam nomor 12 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari maka di Nagari Sungai Puar pada akhir tahun 2014 periode kedua dilakukan pembentukan BAMUS Nagari dan pemilihan Wali Nagari yang mengacu kepada Perda dimaksud. Selanjutnya Wali Nagari mengangkat Perangkat Nagari sesuai dengan regulasi yang berlaku. Data kondisi perangkat Nagari tahun 2021-2027 dapat dilihat pada tabel berikut
Struktur Hirarki Perangkat Nagari Sungai Puar
Struktur Organisasi BAMUS di Sungai Puar
Bagan Kelembagaan di Nagari Sungai Puar